Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Jadi Agen Resmi JNE Beserta Keuntungannya, Cek di Sini

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |18:07 WIB
Syarat dan Cara Jadi Agen Resmi JNE Beserta Keuntungannya, Cek di Sini
Ilustrasi kurir. (Foto: Reuters)
A
A
A

3. Jaringan (Router atau HUB, atau juga Kabel jaringan)

4. Memiliki jaringan komunikasi yang aktif

5. Printer Laser Jet

6. Timbangan. Timbangan meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram. Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram. Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 tahun sekali

7. Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 cm minimal 4 buah warna biru

8. Alat tulis dan kerja kantor

9. Disarankan menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar.

Sebelum resmi menjadi agen JNE, terdapat masa percobaan yang akan diberikan selama 3 bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:

1. Akumulasi target penjualan KCU Grade A: Rp50.000.000

2. Akumulasi target penjualan KCU Grade B dan C: Rp10.000.000

3. Akumulasi target penjualan KCU Grade D dan E: Rp2.000.000

4. Menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar.

Pemohon yang ingin menajadi agen JNE wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan.

Jika pemohon sudah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik/penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut:

1. Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama 1 hari

2. Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utama/Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama 2 hari.

Sementara itu, ada juga syarat kewajiban Perpajakan, yakni:

1. Mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE

2. Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku.

Untuk kepemilikan itu maksimal untuk 1 nama pemilik atau badan usaha adalah 2 (dua) titik Sales Counter.

Kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum (perorangan), apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50.000.000 per bulan selama periode 1 tahun, maka disarankan untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hokum

Pemohon juga harus melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian.

Berikut persyaratan pengajuan penambahan lokasi Sales Counter:

1. Telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun

2. Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000 per bulan selama periode 1 tahun

3. Tidak memiliki catatan khusus/pelanggaran.

Ada juga syarat sumber daya manusia (sdm) yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi JNE:

1. Pria/Wanita usia minimal 18 tahun

2. Pendidikan minimal SMU atau sederajat

3. Sehat Jasmani dan Rohani

4. Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office

5. Berpenampilan menarik, energik dan ceria

6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

7. Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 (dua) dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat)

8. Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement