JAKARTA - Perhatikan lima hal berikut agar terhindar dari penipuan pinjaman online (pinjol) yang kini tengah marak. Meski angka literasi keuangan di Indonesia meningkat tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.
Masih banyak yang belum sepenuhnya tersentuh akan edukasi terkait akses transaksi keuangan saat mereka melakukan pinjaman online melalui sejumlah platform pinjaman yang ada di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing telah menghimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh pelaku penipuan.
Modus ini biasanya datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki identitas valid dan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tanpa syarat.
Baca Juga: 5 Tips agar Tidak Terkena Jebakan Pinjol Ilegal
Tidak hanya itu, masyarakat akan tertipu dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi yang tidak mengatasnamakan instansi keuangan
“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah. Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online.” kata Department Head Retail Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) atau OK Bank Hardiansyah Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya:
1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank/ instansi keuangan tersebut.
2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank/ instansi tersebut.