JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda Indonesia saat ini.
"Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dikutip Antara, Kamis (24/11/2022).
Adapun untuk membuat bauran kebijakan dalam mengatasi badai PHK tersebut, dia mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bayar Kompensasi Pertamina dan PLN Rp268,1 Triliun, Sri Mulyani: Keuangan Mereka Jadi Baik
Dia pun menyebut kalau nantinya buruh terkena atau terancam PHK yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apakah bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara jika korporasi yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25.