Khusnu menjelaskan penumpang tersebut saat pemeriksaan di Security Check Point, dokumen kesehatan yang ditunjukkan oleh penumpang kepada petugas Aviation Security (Avsec) tidak lengkap, yang bersangkutan baru melakukan vaksin dua kali.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, salah satu persyaratan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, yaitu mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun.
"Petugas Avsec mengarahkan penumpang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diimbau untuk melakukan vaksin booster terlebih dahulu, dan tidak mempersulit atau melakukan tindakan pemerasan kepada penumpang, karena dokumen kesehatan tersebut merupakan kewenangan dari KKP," katanya.
Khusnu memastikan, penumpang bernama Riyan dapat melakukan penerbangan keesokan harinya setelah melakukan vaksin ke tiga atau booster, dan masalahnya dapat diselesaikan dengan baik.
"Ditjen Hubud melalui Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, akan menurunkan tim ke Bandara Halu Oleo Kendari, guna melakukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan, untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)