"Sebelum di demo itu 11 orang hanya dibayarkan per tiga bulan sekali," tambahnya.
Menurut Akhmad, perusahaan sebetulnya bisa membayarkan secara keseluruhanya, namun karena adanya kesalahan dalam pengeloloaan managemennya merekrut karyawan tanpa adanya tes masuk dan digaji satu setengah lipat dari karyawan lama.
"Hal itu yang menyebabkan mereka tidak bisa untuk membayar JHT untuk para pensiunan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.