JAKARTA - 25 November 2022 diperingati dengan Hari Guru Nasional (HGN) yang diberi tema tentang inovasi dan merdeka belajar.
Pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang dikeluarkan Presiden Soeharto berisi penetapan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak saat itu, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Namun, soal kesejahteraan yang meliputi gaji terutama gaji guru honorer hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.
 BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2022, Cek Daftar Gaji Guru PNS di RI dari Terkecil hingga Terbesar
Diketahui, gaji guru honorer di sekolah negeri baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer mengajar.
Sebagai contoh, di Jakarta, guru honorer memperoleh gaji sekira Rp5.000.000 per bulan. Di Jawa Barat, gaji yang diperoleh guru honorer minimal Rp2.000.000 setiap bulan.
Sementara untuk kota/kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, guru honorer mendapat gaji Rp500.000 – Rp1.000.000, bahkan ada yang lebih kecil.
Lalu berapa gaji guru yang berstatus PNS?
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Dirangkum Okezone, Sabtu (26/11/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Follow Berita Okezone di Google News