Share

Ternyata Segini Gaji Guru PNS di Indonesia

Khairunnisa, Okezone · Sabtu 26 November 2022 05:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 25 622 2714861 ternyata-segini-gaji-guru-pns-di-indonesia-mkyZ760h9J.jpg Gaji guru PNS dan tunjangannya. (Foto: Okezone)

JAKARTA - 25 November 2022 diperingati dengan Hari Guru Nasional (HGN) yang diberi tema tentang inovasi dan merdeka belajar.

Pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang dikeluarkan Presiden Soeharto berisi penetapan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak saat itu, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.

Namun, soal kesejahteraan yang meliputi gaji terutama gaji guru honorer hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

 BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2022, Cek Daftar Gaji Guru PNS di RI dari Terkecil hingga Terbesar

Diketahui, gaji guru honorer di sekolah negeri baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer mengajar.

Sebagai contoh, di Jakarta, guru honorer memperoleh gaji sekira Rp5.000.000 per bulan. Di Jawa Barat, gaji yang diperoleh guru honorer minimal Rp2.000.000 setiap bulan.

Sementara untuk kota/kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, guru honorer mendapat gaji Rp500.000 – Rp1.000.000, bahkan ada yang lebih kecil.

Lalu berapa gaji guru yang berstatus PNS?

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Dirangkum Okezone, Sabtu (26/11/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:

Golongan I

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Follow Berita Okezone di Google News

Golongan II

Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III

Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV:

Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5% dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Baca Selengkapnya: Hari Guru Nasional 2022, Cek Daftar Gaji Guru PNS di RI dari Terkecil hingga Terbesar

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini