Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Siap 'Gebuk' Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 26 November 2022 |14:19 WIB
OJK Siap 'Gebuk' <i>Platform</i> SCF Nakal yang Tipu Pemodal
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita khawatir pelaku industrinya sendiri yang bermain-main atau nakal. Kita akan kasih sanksi apabila terbukti," kata Djustini dalam Workshop Pasar Modal di Kota Bandung, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Menurut Djustini, platform SCF seperti Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, FundEx, dan sejenisnya perlu secara transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer alias penerbit.

"Kalau issuernya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuernya nakal, atau mereka (berpotensi) kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal," pungkasnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Hingga 22 November 2022, total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF mencapai Rp661,32 miliar. Adapun issuer mencapai 314 dengan jumlah pemodal sebanyak 129.958.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement