JAKARTA - Saat ini banyak masyarakat yang mencoba untuk membuka beragam bisnis untuk menghasilkan cuan.
Namun sebelum mulai berdagang, sang pemilik usaha diimbau agar terlebih dahulu mendaftarkan merek dagangnya ke instansi pemerintah setempat.
Hal tersebut dilakukan agar ada pembeda antara barang yang akan diproduksi oleh satu pihak dengan pihak yang lain.
 BACA JUGA:Antisipasi Diklaim, Pelaku Usaha Diminta Segera Daftarkan Merek Dagang
Pendaftarannya yaitu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui website resmi dgip.go.id.
Pendaftaran merek dagang bertujuan sebagai alat bukti kepemilikan sah dari pemilik usaha, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang tersebut secara khusus.
Adapun fungsi lainnya yaitu agar merek tersebut memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Lantas, apa saja syarat, biaya, serta cara pendaftaran merek dagang baru secara online? Simak ulasan lengkapnya yang telah dirangkum Okezone pada Sabtu (26/11/2022):
Follow Berita Okezone di Google News
Syarat Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Setelah mengerti dengan persyaratannya, anda bisa langsung mengikuti cara pendaftarannya, sebagai berikut:
- Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik
- Selesai Permohonan diterima
Adapun untuk pemesanan kode billing yaitu melalui http://simpaki.dgip.go.id/, perhatikan langkahnya:
1. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
2. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
3. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
4. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Perlu diingat, pendaftaran merek dagang ini akan dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 untuk umum dan Rp500.000 untuk UMK.
Cara Pembuatan Akun Merek Dagang
Pertama anda bisa Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’. Setelah Login anda bisa mengikuti langkah berikut:
- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Diisi jika memiliki hak prioritas
- Masukkan Data Merek
- Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.