Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Syarat, Biaya dan Cara Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 26 November 2022 |19:28 WIB
Simak! Ini Syarat, Biaya dan Cara Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara <i>Online</i>
A
A
A

Syarat Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online

1. Etiket/Label Merek

2. Tanda Tangan Pemohon

3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)

4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Setelah mengerti dengan persyaratannya, anda bisa langsung mengikuti cara pendaftarannya, sebagai berikut:

- Registrasi akun https://merek.dgip.go.id

- Klik tambah untuk membuat permohonan baru

- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

- Isi seluruh formulir yang tersedia

- Unggah data dukung yang dibutuhkan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement