Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Disnaker Jakarta Yakin Pengusaha Terima

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |14:49 WIB
UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Disnaker Jakarta Yakin Pengusaha Terima
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dia mengatakan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement