Share

UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Disnaker Jakarta Yakin Pengusaha Terima

Antara, Jurnalis · Senin 28 November 2022 14:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716282 ump-naik-jadi-rp4-9-juta-disnaker-jakarta-yakin-pengusaha-terima-a5k3bAH42y.png UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - UMP 2023 di Jakarta diputuskan naik dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pun optimis keputusan kenaikan UMP tahun depan diterima semua pihak seperti pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengaku optimis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

Baca Juga: Ini Hitung-hitungan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta di 2023

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6%," ucap Andri, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88%, Tunggu Tanda Tangan Ridwan Kamil

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan. 

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengatakan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini