Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha yang Tak Mampu Naikkan UMP 2023 Bisa Ajukan Permohonan

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |15:34 WIB
Pengusaha yang Tak Mampu Naikkan UMP 2023 Bisa Ajukan Permohonan
Pengusaha yang tak mampu menaikkan UMP bisa ajukan permohonan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan. Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMP 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.

"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).

Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.

Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1%, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement