"Kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha," tambahnya.
Dia pun menyebut UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.
"Kita sudah pertimbangkan keseluruhan aspek terutama secara mikro dan makro ekonomi. Mudah-mudahan ini dapat diterima oleh perusahaan serta serikat pekerja untuk penetapan UMP 2023 yang akan resmi digunakan pada 1 Januari," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)