JAKARTA - Perusahaan rintisan di bidang investasi, Ajaib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 karyawannya.
Melalui keterangan resminya, manajemen perusahaan menyatakan bahwa PHK tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi perusahaan agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.
"Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan," tulis Manajemen Ajaib dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (29/11/2022).
 BACA JUGA:Makin Marak! Kali Ini Ajaib PHK 67 Karyawan
Adapun demikian, karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja.
Follow Berita Okezone di Google News