"Transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024. Sehingga transaksi tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," imbuhnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.