BATAM - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan NPWP terus dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 52,9 juta NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor merinci, jumlah itu setara 75% dari target. Naik dari bulan sebelumnya yang baru mencapai 50 juta NIK KTP.
"Update NIK dengan NPWP sampai 15 November 2022 pukul 14.55 sudah ada 52,9 juta yang telah terintegrasi atau tervalidasi," kata dia di Batam, Selasa (29/11/2022).
Neil menjelaskan, tren integrasi masih ada potensi terus meningkat. Adapun integrasi NIK KTP dan NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Yang Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kemudian format kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Lalu yang ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News