JAKARTA - Syarat dan cara mudah pindah kelas BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. BPJS Kesehatan pun menghadirkan kemudahan peserta untuk pindah kelas perawatan melalui program Perubahan Kelas Tidak Sulit atau disingkat PRAKTIS.
Di mana program ini dikhususkan bagi peserta JKN-KIS yang bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3 per orang setiap bulannya.
Baca Juga:Â BPJS Kesehatan Khusus Orang Kaya: Harus Membayar Sendiri
Berikut Okezone Rabu (30/11/2022) telah merangkum syarat serta cara mudah pindah kelas BPJS Kesahatan, sebagai berikut.
Dilansir melalui website resmi bpjs-kesehatan.go.id, untuk pengubahan kelas bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota dan diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Selain itu, untuk peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca Juga:Â Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
Adapun, cara pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline dan online.
Jika ingin pindah kelas secara offline, anda harus melengkapi persyaratan dokumen di bawah ini:
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Membawa KTP
3. Membawa Kartu Keluarga
4. Kartu BPJS Kesehatan
5. Tidak pernah menunggak iuran
6. Mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan & sudah ditanda tangani menggunakan materai.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News