JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 terus disalurkan. Pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi belum mengambil dana BSU diimbau untuk segera mengambil dana tersebut.
Pasalnya ada batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
Baca Juga:Â Tolak BLT, Kakek Pemulung di Madiun Minta Petugas Ambil Lagi Bantuannya
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Hingga akhir November 2022 tercatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Â Berikut Bansos yang Cair Bulan Desember 2022, Ada BLT Rp200.000 dan Rp3,5 Juta
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," sambung Indah.
Follow Berita Okezone di Google News