- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
- Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
2. Kapan Berlakunya
Untuk besaran kenaikan UMP 2023 itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," ucap Ida.
3. Pengusaha Gugat
Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, 10 asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sejumlah pengusaha tersebut menggugat aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung (MA).