Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Moratorium Izin Pinjol Dicabut? Ini Kata OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 03 Desember 2022 |07:05 WIB
Kapan Moratorium Izin Pinjol Dicabut? Ini Kata OJK
OJK Masih Kaji Izin Pinjaman Online Dicabut (Foto: Okezone)
A
A
A

Industri pinjol saat ini memang menjadi jawaban bagi masyarakat yang belum tersentuh dan terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. Namun, OJK ingin keberadaan pinjol legal di Indonesia sehat demi keberlangsungan bisnis ke depan.

"Bukan euforia muncul dan hilang gitu saja. Dulu kan terdaftar dan berizin itu jumlahnya besar sekali, sekarang tinggal 102 fintech P2P yang berizin tapi banyak yang goyang juga. Kita masih punya waktu mereview. Ada juga yang sukses dan ada juga yang tidak berhasil, kesimpulan kita perlu waktu lebih besar lagi, waktunya berapa lama kita perhatikan lagi," katanya.

Perlu diketahui, outstanding pinjaman fintech P2P lending tercatat sebesar Rp49,34 triliun atau meningkat 76,80% yoy. Outstanding pinjaman kepada sektor UMKM sebesar 35,83% dari total outstanding pinjaman.

Dengan rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) sebesar 2,90% atau turun 0,17% dari September 2022

Sebelumnya, OJK mengungkap 15 pinjaman online (pinjol) legal belum memenuhi modal minimum. 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) tersebut belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan OJK.

Dalam aturan tersebut, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, tapi bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.

“Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Ihsanuddin.

Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.

“Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement