BOGOR - Moratorium izin fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) masih belum dicabut. Moratorium izin pinjol ini sudah diberlakukan sejak Februari 2020.
Belum ada tanda-tanda moratorium izin pinjol ini dicabut atau tidak. Moratorium izin dilakukan untuk memperketat pengawasan dari fintech P2P lending yang kini jumlahnya mencapai 102 dengan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK masih mengkaji moratorium izin fintech P2P lending ini dibuka atau tidak sambil mengevaluasi kinerja fintech P2P lending itu sendiri. Sebab, dari 102 fintech P2P lending yang berizin, 61 di antaranya mengalami profitabilitas negatif alias masih merugi.
"Terkait moratorium kita masih me-review kapan dibuka, sambil kita evaluasi 102 itu apa semuanya bertahan," kata Ogi saat diskusi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022).
Saat ini moratorium izin pinjol masih diberlakukan oleh OJK. Pihaknya juga sambil memonitor pelaksanaan aturan terbaru fintech P2P lending yang tertuang di POJK 10 tahun 2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar dan dalam 3 tahun ke depan ekuitasnya minimal Rp25 miliar.
"Kita masih review, kapan moratorium itu dibuka sambil berjalan pemenuhan kewajiban ekuitas," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Industri pinjol saat ini memang menjadi jawaban bagi masyarakat yang belum tersentuh dan terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. Namun, OJK ingin keberadaan pinjol legal di Indonesia sehat demi keberlangsungan bisnis ke depan.
"Bukan euforia muncul dan hilang gitu saja. Dulu kan terdaftar dan berizin itu jumlahnya besar sekali, sekarang tinggal 102 fintech P2P yang berizin tapi banyak yang goyang juga. Kita masih punya waktu mereview. Ada juga yang sukses dan ada juga yang tidak berhasil, kesimpulan kita perlu waktu lebih besar lagi, waktunya berapa lama kita perhatikan lagi," katanya.
Perlu diketahui, outstanding pinjaman fintech P2P lending tercatat sebesar Rp49,34 triliun atau meningkat 76,80% yoy. Outstanding pinjaman kepada sektor UMKM sebesar 35,83% dari total outstanding pinjaman.
Dengan rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) sebesar 2,90% atau turun 0,17% dari September 2022
Sebelumnya, OJK mengungkap 15 pinjaman online (pinjol) legal belum memenuhi modal minimum. 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) tersebut belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan OJK.
Dalam aturan tersebut, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, tapi bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
“Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Ihsanuddin.
Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
“Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.