BOGOR - Moratorium izin fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) masih belum dicabut. Moratorium izin pinjol ini sudah diberlakukan sejak Februari 2020.
Belum ada tanda-tanda moratorium izin pinjol ini dicabut atau tidak. Moratorium izin dilakukan untuk memperketat pengawasan dari fintech P2P lending yang kini jumlahnya mencapai 102 dengan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK masih mengkaji moratorium izin fintech P2P lending ini dibuka atau tidak sambil mengevaluasi kinerja fintech P2P lending itu sendiri. Sebab, dari 102 fintech P2P lending yang berizin, 61 di antaranya mengalami profitabilitas negatif alias masih merugi.
"Terkait moratorium kita masih me-review kapan dibuka, sambil kita evaluasi 102 itu apa semuanya bertahan," kata Ogi saat diskusi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022).
Saat ini moratorium izin pinjol masih diberlakukan oleh OJK. Pihaknya juga sambil memonitor pelaksanaan aturan terbaru fintech P2P lending yang tertuang di POJK 10 tahun 2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar dan dalam 3 tahun ke depan ekuitasnya minimal Rp25 miliar.
"Kita masih review, kapan moratorium itu dibuka sambil berjalan pemenuhan kewajiban ekuitas," katanya.