JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran operasional hingga 35,5% menjadi Rp731,52 miliar dalam Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) 2023 dibandingkan anggaran operasional pada 2022 sebesar Rp539,60 miliar.
"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca Juga:Â Hambat Ekonomi, Perusahaan Swasta Diminta Perangi Korupsi
OJK telah menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023.
RKA OJK 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, di mana pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.
Baca Juga:Â OJK Kejar 8 Sasaran Strategis pada 2023, Ini Rinciannya
Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif atau naik 15,4% dari 2022.
"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News