JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Untuk diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (6/12/2022).
 BACA JUGA:Heboh! Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Jubir Luhut: Tak Bisa Dimiliki
Lebih lanjut dia menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Follow Berita Okezone di Google News