Share

Kasus Wanaartha, OJK Kaji Ulang Produk Asuransi Saving Plan

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Selasa 06 Desember 2022 11:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 320 2721426 kasus-wanaartha-ojk-kaji-ulang-produk-asuransi-saving-plan-X2Y3QVmZeD.jpg OJK Tinjau Ulang Produk Asuransi Saving Plan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berkaca pada kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau produk saving plan di perusahaan asuransi. OJK juga telah mencabut izin usaha Wanaartha Life.

"Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada produk tersebut dilaksanakan dengan baik dan dibukukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di perusahaan asuransi lainnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers yang dipantau secara daring seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (6/12/2022).

 

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Dia menjelaskan pelaksanaan pemasaran produk sejenis saving plan oleh Wanaartha Life tidak sesuai dengan izin yang diberikan OJK, salah satunya terkait imbal hasil yang dijanjikan.

Adapun Wanaartha Life menjanjikan jaminan imbal hasil yang sangat tinggi dalam produk sejenis saving plan. Selain itu, beberapa polis yang dikeluarkan dalam produk tersebut tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Saat hal itu diketahui oleh pengawas dan dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan, kewajiban aktuaria Wanaartha Life pun melonjak sangat tajam.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Akibatnya, sambung Ogi, aset Wanaartha Life tidak mampu memenuhi kewajiban yang ada sehingga terjadi celah atau gap yang sangat besar dan pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal atau mencari investor baru.

Di sisi lain, OJK turut memberikan catatan kepada perusahaan profesi penunjang seperti Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga perusahaan aktuaria agar wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing.

"Hal ini karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dan ini dilaporkan ke pengawas di OJK," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini