Share

Izin Usaha Dicabut, OJK Ungkap Modus Operasi Asuransi Wanaartha Life

Anggie Ariesta, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 11:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 320 2721455 izin-usaha-dicabut-ojk-ungkap-modus-operasi-asuransi-wanaartha-life-H95LxG46I2.jpg OJK Cabut Izin (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Di mana OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus lainnya adalah Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," ujar Ogi dalam konferensi persnya, Senin (5/12/2022).

Ogi mengatakan Wanaartha Life sendiri menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ogi juga menjelaskan telah melakukan berbagai upaya tindakan kepada Wanaartha Life. Pertama, awalnya telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Ogi mengungkap 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp977 miliar.

"Namun dilakukan audit tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas Rp10,8 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020," jelasnya.

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Lalu, pada 30 Agustus OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha.

Hingga akhirnya, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan tersebut tidak juga memenuhi kewajibannya.

"OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL," tuturnya.

Ogi menjelaskan, pihak OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tegas Ogi.

Kemudian, OJK juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya. OJK juga akan membantu dalam melakukan gugatan perdata untu…

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini