JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," sambungnya.
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
Selama ini, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Menurut dia, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
 BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha
Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018, serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.
Â
Follow Berita Okezone di Google News