Share

Sederet Dosa Wanaartha Life hingga Izin Usaha Dicabut OJK

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Selasa 06 Desember 2022 10:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 320 2721411 sederet-dosa-wanaartha-life-hingga-izin-usaha-dicabut-ojk-1E8p1x0Aai.png Sederet Dosa Wanaartha Life hingga Izin Usaha Dicabut OJK (Foto: MPI)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," sambungnya.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Selama ini, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Menurut dia, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018, serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, otoritas telah mencabut izin usaha Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.

Terkait dugaan tindak pidana, Ogi mengungkapkan penyidik OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Sementara tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah termasuk pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, ia menuturkan Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini