Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Perbandingan Gaji Pegawai Pajak vs PNS DKI Jakarta, Mana yang Lebih Besar?

Clara Amelia , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |13:07 WIB
Mengintip Perbandingan Gaji Pegawai Pajak vs PNS DKI Jakarta, Mana yang Lebih Besar?
Mengintip Perbandingan Gaji Pegawai Pajak vs PNS DKI Jakarta, Mana yang Lebih Besar? (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Mengintip perbandingan gaji pegawai pajak vs PNS DKI Jakarta, mana yang lebih besar?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, PNS di semua instansi pemerintah memiliki besaran gaji pokok yang sama, begitu pun PNS DKI Jakarta dan PNS DJP.

Berikut gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (6/12/2022):

1. Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Hindari Kebocoran Keuangan dan Korupsi, PM Malaysia Anwar Ibrahim Rangkul PNS Bekerja Sama

2. Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASN Harus Melayani Bukan Dilayani!

4. Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Lalu apa yang membedakan besaran gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS DJP?

Besaran tunjangan yang didapat antara PNS DKI Jakarta dan PNS DJP berbeda. Berikut ini besaran tunjangan PNS DKI Jakarta dan PNS DJP:

Tunjangan PNS DJP

Ditjen Pajak merupakan instansi dengan nilai tunjangan kinerja (tukin) terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Tunjangan PNS DJP sendiri dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.

Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapatkan gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.

Selain itu, Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.

Kemudian Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement