JAKARTA – Mengintip perbandingan gaji pegawai pajak vs PNS DKI Jakarta, mana yang lebih besar?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, PNS di semua instansi pemerintah memiliki besaran gaji pokok yang sama, begitu pun PNS DKI Jakarta dan PNS DJP.
Berikut gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (6/12/2022):
1. Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga:Â Presiden Jokowi: ASN Harus Melayani Bukan Dilayani!
4. Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Lalu apa yang membedakan besaran gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS DJP?
Besaran tunjangan yang didapat antara PNS DKI Jakarta dan PNS DJP berbeda. Berikut ini besaran tunjangan PNS DKI Jakarta dan PNS DJP:
Tunjangan PNS DJP
Ditjen Pajak merupakan instansi dengan nilai tunjangan kinerja (tukin) terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Tunjangan PNS DJP sendiri dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.
Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapatkan gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.
Selain itu, Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.
Kemudian Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta.
Follow Berita Okezone di Google News