JAKARTA - Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN.
Hal tersebut lantaran Bambang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Tindak kejahatan pidana yang dimaksud terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Masuknya Bambang dalam daftar hitam Kementerian BUMN dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
 BACA JUGA:Batasi Direksi-Komisaris Dirikan Anak Cucu BUMN, Erick Thohir: Ini Bukan Berarti Kita Arogansi
Daftar tersebut akan menjadi acuan larangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi atau Komisaris BUMN dalam waktu-waktu mendatang.
"Dengan blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi Direksi atau Komisaris kapan pun. Selama ini kan didiamkan saja," ujar Arya saat berdialog dengan Wartawan, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News