Share

Nasabah Dilindungi Hukum saat Transaksi Internet Banking, Ini Aturannya

Risca, Presma · Selasa 06 Desember 2022 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 622 2721819 nasabah-dilindungi-hukum-saat-transaksi-internet-banking-ini-aturannya-RMtWO1jeIr.jpg Nasabah dilindungi saat melakukan transaksi internet banking (Foto: Freepik)

JAKARTA – Nasabah dilindungi hukum saat melakukan transaksi internet banking. Di era serba digital, internet banking menjadi pilihan masyarakat karena mempermudah nasabah mengakses layanan perbankan.

Selain bank, dengan adanya internet banking juga akan memberikan kemudahan kepada nasabah antara lain yaitu fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan. Selain membawa kemudahan baik bagi bank dan nasabah, di sisi lain internet banking juga memberikan risiko yang besar apabila tidak dilakukan antisipasi sejak dini.

Internet banking yang mempunyai basis teknologi informasi dalam penyelenggaraannya rawan dengan adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab baik dari dalam maupun dari luar lembaga perbankan. Di balik kemudahan yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga risiko yang di dapat dari penggunaan layanan ini, antara lain banyak terjadi pelanggaran hukum yang menyangkut data-data pribadi melalui internet dan juga mengenai risiko finansial yang diderita oleh nasabah bank.

Karena ulah para pelaku kejahatan teknologi informasi tersebut menyebabkan industri perbankan harus mampu menyiapkan security features yang mampu menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa transaksi elektronik aman. Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada nasabah pengguna Internet Banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan, mengingat juga hukum itu memadu dan melayani masyarakat.

Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dari ancaman cybercrime, dan bagaimana mekanisme perlindungan dan tanggung jawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking.

Perkembangan pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilakukan melalui internet semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi yang semakin cepat. Masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga untuk kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan. Namun demikian, masalah keamanan bertransaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan internet banking ke depannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Masalah perlindungan hukum bagi konsumen perbankan khususnya dalam elektronik merupakan suatu hal yang sangat dilematis, sehingga sampai saat ini masalah perlindungan hukum bagi konsumen belum mendapatkan tempat yang baik dalam sistem Perbankan Nasional. Adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan cita-cita itu. Sebagaimana slogan hukum yang diungkapkan Satjipto Rahardjo “hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya”.

Prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi.

Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi

b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa

c. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang menyebutkan: Ayat (1) “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A”; Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi”; Regulasi yang berkaitan dengan transaksi layanan e-banking belum diatur secara khusus dalam hukum di Indonesia. Namun amanat tersedianya transaksi e-banking oleh bank diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara tegas dijelaskan pada Pasal 6 huruf n. Walau pengaturan hukum transaksi e-banking belum diatur secara khusus, perlindungan hukum nasabah bank tetap diberikan baik secara preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat diteruskan ke pengadilan maupun secara represif dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara nasabah dengan bank.

Perlindungan hukum sudah selayaknya diberikan bank kepada nasabah sebagai upaya memelihara serta menjaga kepercayaan (trust) nasabah kepada bank karena kepercayaan masyarakat sebagai nasabah merupakan faktor penting dalam berjalannya kegiatan usaha perbankan. Tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah adalah bagian dari kewajiban bank untuk memberikan ganti kerugian dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nasabah harus membuktikan bahwasannya kerugian terjadi atas dasar kesalahan sistem pihak bank. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat dibebankan bank atas dasar tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilayangkan nasabah ke pengadilan. UU Perbankan memandatkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai karakter layanan serta mengedukasi nasabah untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan inovasi perbankan sudah seharusnya membentuk suatu aturan yang lebih khusus mengenai transaksi layanan e-banking oleh nasabah bank. Sehingga nasabah yang menggunakan layanan e-banking terjamin perlindungan, keamanan, kenyamanan maupun keselamatannya dalam melakukan transaksi dengan e-banking.

Diharapkan pada masa yang akan datang, dalam aturan hukum mengenai transaksi layanan e-banking sebaiknya sudah tersedia aturan terkait pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk-bentuk pertanggungjawaban atas kerugian nasabah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya dalam hal ini adalah layanan e-banking. Serta teruntuk Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha sektor jasa keuangan khususnya perbankan yaitu layanan e-banking sehingga kepentingan konsumen mampu terlindungi dengan baik.

Sebagai informasi, artikel ini dibuat oleh Risca yang aktif dalam Persma Panahan Kirana. Risca adalah mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini