Masalah perlindungan hukum bagi konsumen perbankan khususnya dalam elektronik merupakan suatu hal yang sangat dilematis, sehingga sampai saat ini masalah perlindungan hukum bagi konsumen belum mendapatkan tempat yang baik dalam sistem Perbankan Nasional. Adanya keinginan dan desakan masyarakat untuk melindungi dirinya dari barang yang rendah mutunya telah memacu untuk memikirkan secara sungguh-sungguh usaha untuk melindungi konsumen ini, dan mulailah gerakan untuk merealisasikan cita-cita itu. Sebagaimana slogan hukum yang diungkapkan Satjipto Rahardjo “hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya”.
Prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi.
Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa
c. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.