JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Pada RUU tersebut, diatur terkait masa jabatan pengurus dan pengawas koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pada RUU Pengkoperasian membatasi masa jabatan dan pengurus maksimal 2 periode atau 10 tahun.
Baca Juga:Â Aturan Baru Koperasi Simpan Pinjam, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Lagi Ditarik!
"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan Pengurus dan Pengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," ujar Ahmad Zubadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).
Ahmad Zabadi mengharapkan, dengan pengaturan masa jabatan ini, sitem pengelola koperasi lebih demokratis dan tidak menjadi oligarkis dengan adanya dinasti-dinasti politik di koperasi.
Baca Juga:Â Berantas Penyelewengan Praktik Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturan Ini
"Sehingga kita batasi maksimal 2 periode untuk jabatan yang sama. Tujuannya agar regenerasi berjalan baik, koperasi tetap berjalan di atas koridor demokrasi dan berkelanjutan sebagai perusahaan," sambungnya.
Di samping itu, RUU Pengkoperasian juga menambahkan tanggungjawab seorang pengawas jika sebuah koperasi mengalami kerugian. Karena sebelum kerugian hanya ditanggung oleh para pengurus koperasi. Sedangkan penempatan dana yang dilakukan oleh para pengurus kerap tidak imbang antar yang memiliki risiko tinggi dan tidak.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News