Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perkoperasian, Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Maksimal 10 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:30 WIB
RUU Perkoperasian, Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Maksimal 10 Tahun
RUU Pengkoperasian Atur Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

Harapannya pengawas juga bisa mengawasi hal-hal tersebut agar Koperasi tidak mengalami kerugian ketika melakukan penempatan dana ke instrumen investasi yang berisiko.

"Rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement