Pemeriksaan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pos Indonesia.
Anwar menyatakan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," ujarnya.
Pihak Pos Indonesia akan terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU, demikian Anwar Sanusi.
(Taufik Fajar)