Adapun dalam hal peningkatan kapasitas angkutan udara, Ditjen Hubud mempersiapkan beberapa hal, di antaranya :
a. Tambahan seat/kapasitas melalui tambahan penerbangan (extra flight) ataupun change bigger aircraft.
b. Penambahan kesiapan jumlah armada.
c. Penambahan kesiapan jumlah.
d. Penambahan jam operasi bandara (extend/advance).
e. Peningkatan utilisasi pesawat/jam utilisasi pesawat.
f. Meniadakan pekerjaan di sisi udara.
Untuk mempersiapkan terjadinya pertumbuhan demand, Ditjen Hubud memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai dengan regulasi (penerapan tarif yang terjangkau/ dynamic pricing).
"Kami mendorong rekan-rekan maskapai untuk segera merealisasikan peningkatan angkutan udara, baik menambah kapasitas jumlah pesawat maupun menambah rute penerbangan. Kami juga berharap adanya promo-promo yang diberikan oleh maskapai terutama untuk meningkatkan pariwisata," kata Kristi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)