Share

Daftar UMK Jawa Barat 2023, Paling Tinggi Bekasi dan Cikarang

Khairunnisa, Okezone · Sabtu 10 Desember 2022 06:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 320 2724094 daftar-umk-jawa-barat-2023-paling-tinggi-bekasi-dan-cikarang-XpuRHoc4nA.jpeg Daftar UMK Jabar (Foto: Okezone)

JAKARTA - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Jawa Barat ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kenaikan UMK pada 2023 rata-rata sekitar 7,09%, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabat, Rachmat Taufik Garsadi.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:

- Kota Bekasi Rp5.158.248,20

- Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

- Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

- Kabupaten Subang Rp3.273.810,60

- Kota Depok Rp4.694.493,70

- Kota Bogor Rp4.639.429,39

- Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25

- Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19

- Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10

- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86

- Kota Bandung Rp4.048.462,69

- Kota Cimahi Rp3.514.093,25

- Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40

- Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10

- Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99

Baca Selengkapnya: Daftar UMK 2023 Jawa Barat, Bekasi dan Karawang Tembus Rp5,1 Juta

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini