JAKARTA - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Jawa Barat ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kenaikan UMK pada 2023 rata-rata sekitar 7,09%, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabat, Rachmat Taufik Garsadi.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik.
Follow Berita Okezone di Google News