SURABAYA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda, dan pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan UMKM minimal 30%.
Hal itu guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Kebangkitan UMKM di Tangsel Usai Pandemi Covid-19
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UKMdan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Surabaya, Sabtu (10/12/2022).
Dia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UKM pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 meter lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.