SURABAYA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda, dan pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan UMKM minimal 30%.
Hal itu guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
 BACA JUGA:Pemerintah Dorong Kebangkitan UMKM di Tangsel Usai Pandemi Covid-19
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UKMdan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Surabaya, Sabtu (10/12/2022).
Dia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UKM pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 meter lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
Follow Berita Okezone di Google News
"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," kata Hanung.
Hanung menjelaskan beberapa tantangan UKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk.
Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.
Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30% pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi.
Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.
Dia berharap, melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur," ucap Hanung.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.