Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kenaikan UMP 2023 Bikin Pengusaha Resah, Ancaman PHK Menghantui?

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 11 Desember 2022 |04:17 WIB
4 Fakta Kenaikan UMP 2023 Bikin Pengusaha Resah, Ancaman PHK Menghantui?
UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Berdampak ke Ancaman PHK Massal

Dampak dari adanya kenaikan UMP 2023 bagi dunia usaha adalah pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan di tahun depan, terpaksa mengerem rencana itu.

Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang.

Kemudian, dampak selanjutnya bisa mendorong terjadinya PHK massal kembali di sejumlah industri.

Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.

Bahkan, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil risiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.

4. Solusi Hindari PHK

Agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan juga pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat beberapa langkah lain untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

"Seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujarnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement