JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan yang kemudian menjadi empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau. Pertama, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
"Ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di tahun 2024," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pilar kedua, keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai tembakau, lanjut Sri, memahami dimensi ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja dengan tenaga buruh atau tangan. Dia menyebutkan bahwa kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Karena tren dari industri rokok yang menggunakan otomatisasi itu juga sangat menonjol," ucap Sri.
Ketiga, juga menambah penerimaan negara. Sri mengatakan bahwa ini juga sesuai dengan UU APBN.
"Kebijakan cukai mendorong program pembangunan nasional melalui penerimaan negara," ungkap Sri.
Kemudian, pilar keempat adalah pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Sejalan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, dilakukan juga pengawasan rokok ilegal yang konsisten," pungkas Sri.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.