"Permohonan mereka semuanya datanya belum masuk, misalkan nanti datanya sudah masuk. Kami mulai melakukan transpormasi lalu akan melakukan kajian lebih lanjut seperti apa konsesi yang 80 tahun itu," katanya.
lebih lanjut, Risal menegaskan bahwa dalam masa konsesi, meskipun belum selesai namun sarana keretanya sudah habis umurnya, maka harus ada perbaharuan sarana keretanya.
"Di dalam konsesi itu, kita ada umurnya, contoh infrastruktur 100 tahun tapi sarananya cuma 30 tahun. Nah pada masa konsesi itu ada umurnya mereka harus memperbaharui kereta sesuai dengan kondisinya. Bukan berarti keteta itu sampai kelar konsesinya. Tidak. Mereka harus memperhatikan kereta apinya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.