JAKARTA - Pemberian insentif listrik sebesar Rp6,5 juta pada 2023 masih menuai pro kontra. Apalagi ada perbedaan pendapat terkait besaran angka antara dua Menteri Jokowi yaitu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Rahadian Zulfadin insentif untuk kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap pembahasan alot di level Menteri.
“Mungkin baru 2 minggu lalu ada pertemuan di level Menteri untuk membahas ini. Nanti insentif untuk kendaraan listrik akan seperti apa mobil dan motor. Berapa besar, insentif akan seperti apa, sepertinya masih alot, masih belum diputuskan karena sangat berkaitan dengan roadmap industri kendaraan listrilk itu sendiri,” terangnya ketika ditemui di acara Indef School of Political Economy Jurnalisme Ekonomi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Kendati demikian, Rahadian menambahkan bahwa insentif fiskal hanya satu bagian dari faktor lain yang harus diperhatikan. Katanya, apabila melihat di publikasi World Bank pun insentif pajak merupakan nomor kesekian setelah iklim usaha hingga kepastian hukum.
“Nah ini sekarang pembahasan masih dilevel Menteri nanti kita akan liat perkembangannya. Jadi saya belum bisa berikan jawaban yang cukup pasti,” imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News