Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |08:30 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Menurut Agus, pemerintah perlu untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Hal ini agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesua dapat tumbuh dengan baik, sama seperti negara-negara lain yang sudah lebih dulu memiliki kendaraan listrik.

“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” ucapnya.

Agus mengatakan tiap-tiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan insentif. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia memberikan insentif supaya penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat. Selain itu juga untuk mengurangu emisi karbon.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement