Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya?

Clara Amelia , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |07:05 WIB
Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya?
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: PLN)
A
A
A

Menurut Agus, pemerintah perlu untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh dengan baik.

Selain itu supaya penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat serta untuk mengurangi emisi karbon.

Baca selengkapnya: Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement