JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan skema subsidi bagi kendaraan listrik. Hal ini guna mengakselerasi percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju listrik.
Selain itu, pemerintah juga meyakini hadirnya kendaraan listrik ini dapat menghemat subsidi BBM.
Berikut fakta beli motor dan mobil listrik dapat subsidi, yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (18/12/2022):
1. Insentif Kendaraan Listrik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Insentif kendaraan listrik ada dan sedang dalam proses pembagian intensif bagi kendaraan listrik roda dua dan empat termasuk konversi dan masih dalam pembahasan yang di Kemenko Marves," katanya dalam diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kantro Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Hendro mengatakan, pemberian insentif diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi harganya.