“Pesan Minaker tetap gunakan bantuan #BSU ini dengan sebaik-baiknya ya dan terpenting utamakan membeli kebutuhan yang sangat pokok terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BSU dapat diambil sebelum 20 Desember 2022.
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
(Taufik Fajar)