Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Buruan ke Kantor Pos Bawa KTP Dapat BLT Rp600 Ribu

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |14:59 WIB
Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Buruan ke Kantor Pos Bawa KTP Dapat BLT Rp600 Ribu
Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Hal ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker.

"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis akun tersebut, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA:Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos Cuma Pakai KTP, Buruan Besok Terakhir! Ini Cara Cek Nama Penerima BSU 

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.

"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat," tulisnya.

Diketahui, sebelumnya pencairan BSU terakhir paling lambat pada hari ini 20 Desember tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini seperti BSU 2022 sudah tersalurkan ke 11.959.564 pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement