Share

Tanda Ekonomi di Daerah Meningkat, Realisasi Pajak Capai Rp178 Triliun

Michelle Natalia, MNC Portal · Selasa 20 Desember 2022 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 20 320 2730844 tanda-ekonomi-di-daerah-meningkat-realisasi-pajak-capai-rp178-triliun-UnFdvic5aH.jfif Realisasi Pajak di Daerah. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ekonomi di daerah ikut tumbuh. Terlihat dari realisasi perpajakan di APBD 2022 lebih baik dari tahun lalu.

Kinerja perpajakan daerah hingga November 2022 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Indonesia Bisa Terhindar Resesi 2023 jika Harga Pangan dan BBM Tidak Naik

"Pajak daerah mengalami kenaikan sangat-sangat kuat, meningkat 9,4% dari Rp178,85 triliun pada tahun lalu menjadi Rp195,72 triliun di tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Hal ini terutama ditunjukkan oleh pertumbuhan jenis pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel sebesar Rp5,74 triliun, pajak hiburan sebesar Rp1,41 triliun, pajak restoran sebesar Rp11,14 triliun, pajak parkir sebesar Rp1,04 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp23,79 triliun. Angka-angka ini mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah yang semakin membaik.

Baca Juga: Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,4% di 2022, Sesuai Prediksi IMF-Bank Dunia

"Beberapa jenis pajak masih mengalami penurunan seperti Pajak Kendaraan Bermotor dikarenakan kebijakan relaksasi antara lain karena pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor," ucap Sri.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, retribusi daerah mengalami penurunan 0,1% menjadi sebesar Rp6,88 triliun antara lain dikontribusikan oleh penurunan retribusi pengendalian lalu lintas, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan retribusi izin usaha perikanan. Hal ini selaras dengan implementasi UU Cipta kerja agar mempermudah perizinan dan investasi di daerah.

"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tumbuh 4,5% menjadi Rp9,38 triliun yang dikontribusikan oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal kepada perusahaan milik swasta dan penyertaan modal kepada BUMD," tambah Sri.

Tak hanya itu, lain-lain PAD yang sah meningkat 1,4% menjadi Rp54,09 triliun antara lain disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan atas hasil pemanfaatan aset yang tidak dipisahkan, pendapatan jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan ZISWAF.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini