“Lima program yang BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kesemua program ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga dapat hidup layak dan sejahtera,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Anggoro mengajak kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar ketika risiko bekerja terjadi, risiko memasuki usia tua, risiko kecelakaan, risiko kematian, risiko pensiun dan juga risiko ketika kehilangan pekerjaan, pekerja dan keluarga masih memiliki jaring pengaman sosial, sehingga tetap hidup layak dan sejahtera.
“Semua program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk pekerja formal atau pekerja penerima upah, namun juga bisa dimiliki oleh pekerja informal/ bukan penerima upah, seperti kampanye kami, Kerja Keras Bebas Cemas, semua pekerja apapun profesinya, mari bekerja keras memberikan kemampuan terbaik, untuk segala risiko, tidak perlu cemas, karena risiko tersebut sudah dialihkan kepada kami,” kata Anggoro.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)