8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
BKN juga menghimbau agar para pelamar lebih hati-hati dalam mencari informasi terkait lembagai mereka. Karena informasi hanya dikeluarkan lewat kanal instansi dan BKN.
(Feby Novalius)