Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Nasib Tenaga Honorer di 2023

Khairunnisa , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2022 |08:25 WIB
Kaleidoskop 2022: Nasib Tenaga Honorer di 2023
Nasib Tenaga Honorer 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Nasih tenaga honorer pada 2023 belum jelas. Apalagi setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia.

Tenaga honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, bukan gaji seperti tenaga tetap.

Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, biasanya dalam tingkat pemerintah.

Namun seiring berjalannya waktu, tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan.

Baca Juga: 6 Fakta 3 Alternatif yang Bisa Mengubah Nasib Tenaga Honorer di RI

Tenaga honorer rencananya akan dihapus mulai tahun 2023. Jumlah data honorer di seluruh Indonesia sebesar 410 ribu. Namun belakangan ini melonjak menjadi 1,1 juta orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebut, pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing). Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Meski peraturan disetopnya tenaga honorer sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” timpal Tjahjo, 17 Januari 2022.

Baca Juga: MenpanRB Tawarkan 3 Solusi untuk Tenaga Honorer RI, Apa Saja?

Selain persoalan tenaga honorer, pemerintah pun akan membatasi rekrutmen CASN 2022. Pasalnya, rekrutmen akan difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” kata Tjahjo.

Alasan keputusan ini pun didasari pula oleh transformasi pemerintah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi Pemerintah.

Namun begitu, bukan berarti formasi CPNS akan dihilangkan seluruhnya dalam Seleksi CASN Tahun 2022 ini. Sebab, formasinya masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement