Share

Ini Syarat Dapat Second Home Visa, Minimal Punya Uang Rp2 Miliar di Bank BUMN

Ikhsan Permana, MNC Portal · Kamis 22 Desember 2022 17:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 22 320 2732422 ini-syarat-dapat-second-home-visa-minimal-punya-uang-rp2-miliar-di-bank-bumn-Az5UfYQBzA.jpg Ini Syarat Dapat Second Home Visa (Foto: iStock)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) atau Penjamin untuk mendapatkan Second Home Visa.

Syarat dapat Second Home Visa berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.

Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Baca Juga: Apa Itu Second Home Visa? Bikin Wisman Bisa Lebih Lama Tinggal di Indonesia!

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly mengatakan, dalam penerapannya Second Home Visa akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

โ€œPrinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (22/12/2022).

WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yamg telah disediakan.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain bisa tinggal dalam waktu yang lebih lama, nantinya pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

Hal ini menjadi satu paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

Yasonna menjelaskan, kebijakan Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,โ€ katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini